Dalam tataran instrumen hukum internasional, Konvensi Wina 1969 selaku instrumen hukum yang mengatur mengenai perjanjian internasional telah membedakan antara pengakhiran perjanjian internasional yang didasarkan pada kesepakatan para pihak, dengan pengakhiran yang dilakukan secara sepihak atau yang dikenal dengan doktrin rebuc sic stantibus contoh dapat dikemukakan beberapa konvensi yaitu; konvensi Jenewa 1949 tentang Perl indung- an Korban Perang, konvensi Wina 1961 dan 1963 mengenai Hubungan Diplomatik dan Hubungan Konsuler, konvensi PBB mengenai Hukum Laut 1982 dan sebagainya. Agreement (Persetujuan): Dalam Bahasa Indonesia lazim diterjemahkan dengan persetujuan. Pacta sunt servanda (dalam bahasa Latin berarti "perjanjian harus ditepati") adalah norma dasar dalam hukum internasional, Secara umum pacta sunt servanda diartikan sebagai terikatnya suatu negara terhadap suatu perjanjian internasional diakibatkan oleh persetujuan dari negara tersebut untuk mengikatkan diri pada perjanjian internasional. Ketika suatu Negara menjadi pihak dalam perjanjian
Abstrak Dalam Vienna Convention 1969 tentang Perjanjian Internasional, pengaturan mengenai ketentuan penundaan, pembatalan, pengakhiran atas suatu perjanjian internasional ternyata memuat ketentuan melebihi sepertiga atau sebesar 40 persen dari jumlah total keseluruhan jumlah Konvensi yakni sebanyak 31 Pasal dari 85 Pasal dimulai dari Pasal 42
KONVENSI WINA 23 MEI 1969 TERJEMAHAN INDONESIA. Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian. (Wina, 23 Mei 1969) KEPADA PIHAK YANG STATES CONVENTION SAAT, KEPADA PIHAK YANG SAAT Keadaan CONVENTION, Menimbang peran fundamental dalam sejarah perjanjian hubungan internasional, Menimbang Peran mendasar dalam sejarah hubungan perjanjian internasional, Konvensi ini, yang mana teks bahasa Cina, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol harus secara sama otentik, harus disimpan dalam arsip dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. 2. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa harus mengirimkan salinan yang sah dari Konvensi ini kepada negara-negara sebagaimana dimaksud dalam pasal VIII. BN4L82j.
  • goa5871py3.pages.dev/217
  • goa5871py3.pages.dev/107
  • goa5871py3.pages.dev/154
  • goa5871py3.pages.dev/388
  • goa5871py3.pages.dev/457
  • goa5871py3.pages.dev/416
  • goa5871py3.pages.dev/353
  • goa5871py3.pages.dev/315
  • konvensi wina 1969 bahasa indonesia pdf